Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui melakukan penganiayaan dan penikaman pada korban di bagian paha dan leher menggunakan gunting.
"Kami mengimbau agar satu pelaku yang berhasil melarikan diri untuk segera menyerahkan diri," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Palopo dan terancam 7 tahun penjara.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait