PALOPO,iNewsLutra.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu dan Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Nurul Adelia Saputri, yang jasadnya ditemukan terbuang di Makawa, Kecamatan Walendrang beberapa waktu lalu.
Pelaku yang berinisial Ar dan beralamat di Kelurahan Wiwitan, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu ditangkap di Kabupaten Luwu Utara tepatnya di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Minggu (18/2/2024) sore sekitar pukul 15.30 WITA.
Saat tertangkap pelaku berupaya mengelabui polisi dan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Dihadapan penyidik pelaku mengaku telah memperkosa dan membunuh korban sebelum membuang jasadnya di pinggir sawah.
"Pelaku mengakui perbuatannya, memperkosa dan membunuh korban," ungkap Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, pada Senin (19/2/2024).
Sebelum kejadian pembunuhan, pelaku dan korban telah berjanji untuk bertemu setelah mengikuti kursus di Belopa. Dari Belopa, pelaku membawa korban menuju kota Palopo.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait