LUWU,iNewsLutra.id - Andriani alias Kiki (24) warga Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang, diringkus tim Satres Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Pelaku diringkus karena diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam, mengatakan pelaku diringkus 14 November 2022 kemarin, penangkapan bermula dari informasi kiriman paket mencurigakan dari Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Setelah melakukan control delivery dan berkoordinasi jasa pengiriman diketahui terduga akan menerima paket yang berisi Tryhexyphenidil (THD)", katanya AKP Mustari Alam. Kamis, (17/11/2022).
Setelah paket diantar, pelaku langsung diringkus. Hasil introgasi, pelaku mengaku jika kiriman yang ia terima berisi obat daftar G jenis THD.
"Modusnya obat daftar G di tutup kain, pelaku juga mengaku jika barang ilegal itu bukan miliknya melainkan seorang dengan inisial RS" ujarnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait