Pelaku Pembunuhan Nurul Adelia Saputri Ditangkap, Begini Kronologinya

Nasrudin Rubak
Ar Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dalam angkutan umum di tangkap polisi, (Foto : tangkapan layar).

PALOPO,iNewsLutra.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu dan Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Nurul Adelia Saputri, yang jasadnya ditemukan terbuang di Makawa, Kecamatan Walendrang beberapa waktu lalu.

Pelaku yang berinisial Ar dan beralamat di Kelurahan Wiwitan, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu ditangkap di Kabupaten Luwu Utara tepatnya di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Minggu (18/2/2024) sore sekitar pukul 15.30 WITA.

Saat tertangkap pelaku berupaya mengelabui polisi dan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Dihadapan penyidik pelaku mengaku telah memperkosa dan membunuh korban sebelum membuang jasadnya di pinggir sawah.

"Pelaku mengakui perbuatannya, memperkosa dan membunuh korban," ungkap Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, pada Senin (19/2/2024).

Sebelum kejadian pembunuhan, pelaku dan korban telah berjanji untuk bertemu setelah mengikuti kursus di Belopa. Dari Belopa, pelaku membawa korban menuju kota Palopo.

Namun, di perjalanan dari Belopa ke Palopo, pelaku memberhentikan mobilnya di wilayah Sampoddo dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Ketika korban menolak, pelaku menganiaya hingga membuatnya pingsan dengan membenturkan kepala korban ke dasbor mobil.

Ketika korban dalam keadaan pingsan, pelaku memperkosanya. Namun, korban akhirnya tersadar dan berusaha melawan, bahkan berteriak meminta pertolongan. Akibat ketakutan, pelaku kemudian menusuk korban dengan badik di bagian dadanya.

"Pelaku sempat berkeliling Kota Palopo sebelum membuang jasad korban di pinggir sawah di wilayah Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara pada Selasa, 13 Februari 2024 lalu," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network