Dua Oknum Kades di Lutra Menjadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan

Ibnu S. Mattangaran
Ilustrasi Penganiayaan. (Ft. Ist)

MASAMBA, iNewslutra.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara resmi menetapkan status tersangka untuk dua Oknum Kepala Desa (Kades) di Luwu Utara atas kasus penganiayaan.

Adalah inisial NJ, oknum kades Salulemo, kecamatan Sukamaju dan inisial SR, oknum kades Baku-Baku, kecamatan Malangke Barat.

Kasat Reskrim AKP Juddi Titalepta memaparkan NJ dilaporkan warganya atas penganiayaan yang dialaminya pada (01/02) lalu, dijalan poros desa Sukamaju.

Sementara SR juga dilaporkan salah seorang warga desa Takkalla karena mengalami penganiayaan dan rambutnya dicukur hampir gundul, pada (10/03) di desa Baku-Baku. 

"Kedua Oknum Kades tersebut sudah tersangka namun bukan mutlak prosesnya harus dilakukan penahanan," ujar AKP Juddi Titalepta pada awak media, Kamis (21/03) siang.

Juddi menyebut asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi dan masih banyak pertimbangan, sehingga tidak dilakukan penahanan kedua tersangka.

"Mereka masih aktif sebagai kepala desa jadi masih dibutuhkan tanda tangannya dalam pelayanan dikantor desa masing-masing," lanjutnya.

"Untuk NJ oknum kades Salulemo disangkakan pasal 352 KUHP, sedangkan SR Oknum kades Baku-Baku disangkakan pasal 351 KUHP dengan maksimal 4 tahun minimal 2 tahun kurungan penjara," kunci AKP Juddi Titalepta. (*)

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network