PALOPO,iNewsLutra.id - Wakil Rektor IV Universitas Andi Djemma Palopo, Abdul Rahman menilai Sentra Gakkumdu kurang cermat dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Menurut Abdul Rahman, aparat penegak hukum seharusnya memisahkan antara peristiwa hukum, objek, dan subjek, serta berhati-hati sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu oleh calon Wali Kota Palopo perlu dilakukan secara teliti. Terlebih lagi, ada beberapa anggota KPU yang juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Rahman saat dihubungi, Sabtu (19/10/2024).
Lebih lanjut, Abdul Rahman yang akrab disapa Maman menegaskan bahwa Gakkumdu harus mampu membedakan antara peristiwa hukum, objek dan subjek hukum.
"Apakah anggota KPU terlibat langsung dalam dugaan pemalsuan ijazah dan apakah KPU secara kelembagaan memiliki wewenang untuk memutuskan keaslian dokumen tersebut?" jelas Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Andi Djemma ini.
Ia juga menambahkan penegak hukum seharusnya menelusuri lebih dalam terkait keabsahan ijazah melalui instansi berwenang.
"Saya pikir, penegak hukum bisa mengusut kebenaran ijazah tersebut mulai dari sekolah terkait hingga ke kementerian pendidikan," tutupnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait