Akademisi Unanda Kritik Ketidakcermatan Gakkumdu dalam Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasruddin Rubak
Wakil Rektor Universitas Andi Djemma Palopo. Foto:iNewsLutra/tangkapan layar.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo telah mengadakan konferensi pers terkait penetapan calon wali kota nomor urut 4 beserta tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyatakan setelah penyelidikan selama 14 hari kerja, calon wali kota inisial TT telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, tiga komisioner KPU, yaitu ID, AJ, dan MH, juga dinyatakan tersangka dengan pelanggaran berbeda berdasarkan hasil gelar perkara.

Keputusan penetapan tersangka komisioner KPU merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 Ayat 2, sedangkan TT dijerat dengan Pasal 184.



Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network