Pengusaha Emas di Palopo Dituntut 8 Bulan Penjara atas Dugaan Perselingkuhan

Nasruddin
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palopo. Foto.iNewsLutra/Tangkapan layar

PALOPO, iNewsLutra.id - Seorang pengusaha emas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan perselingkuhan. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo dengan Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Plp.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sesuai dengan Pasal 284 Ayat (1) ke-2 Huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa TA terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam perzinahan,” ungkap JPU, seperti yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, Kamis (6/3/2025).

Tuntutan terdakwa diajukan setelah HW (47), melaporkan dugaan perselingkuhan antara terdakwa dan suaminya. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video yang diduga mengandung konten pornografi.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network