PALOPO, iNewsLutra.id - Seorang pengusaha emas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan perselingkuhan. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo dengan Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Plp.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sesuai dengan Pasal 284 Ayat (1) ke-2 Huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa TA terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam perzinahan,” ungkap JPU, seperti yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, Kamis (6/3/2025).
Tuntutan terdakwa diajukan setelah HW (47), melaporkan dugaan perselingkuhan antara terdakwa dan suaminya. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video yang diduga mengandung konten pornografi.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait