Berikut tahapan proses verifikasi administrasi pada dipilkada pemungutan suara ulang Kota Palopo.10-14 Maret 2025, penelitian administrasi oleh KPU dan Bawaslu. 15-17 Maret 2025, perbaikan berkas jika ditemukan kekurangan.
Pada 18 Maret 2025, Pengumuman hasil penelitian administrasi. 19-22 Maret 2025, masa tanggapan masyarakat. 23 Maret 2025, Penetapan pasangan calon dan nomor urut (nomor urut sebelumnya tetap digunakan).
Dengan proses ini, KPU memastikan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo 2025 akan berjalan sesuai aturan dan transparan.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait