Saat ini, Bawaslu telah mengumumkan hasil pleno status laporan, namun masih ada waktu untuk perbaikan sebelum surat resmi disampaikan ke KPU Palopo untuk ditindaklanjuti.
"Kami berharap masyarakat bisa memahami isi pengumuman status laporan dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak benar," tambah Widianto.
Dengan demikian, keputusan akhir terkait pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud tetap berada di tangan KPU Palopo.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait