Lutra.iNews.id - Penyedia jasa yang dimenangkan dengan cara bantingan 20 persen dan bahkan lebih dalam proses tender pengadaan barang dan jasa bisa dikatakan kesalahan berjamaah.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin saat dikonfirmasi terkait postingan yang ia buat di beranda akun facebook miliknya 'Salman Al Faiz' pada 15 Juli 2022 kemarin.
"Tender proyek, Bantingan tender 20 persen PPH/PPN 12 persen, Keuntungan kontraktor 20 persen, Fee perusahaan 3 persen Total 55 persen, Jadi sisa yang mau di gunakan tuk pekerjaan 45 persen. Jadi apa mi itu nanti hasilnya pekerjaan, Bantu ka jelaskan, Moga saya salah hitung." Tulis Karemuddin.
Bukan tanpa alasan membuat postingan tersebut, namun menurutnya itu dikarenakan dirinya banyak menerima aspirasi dari penyedia jasa di Luwu Utara bahwa bantingan tender 20% dianggap merugikan penyedia jasa (kontraktor).
"Secara rasional itu salah total, bayangkan saja bantingan tender 20 persen, keuntungan perusahaan 20 persen, PPH dan PPN 13 persen artinya belanja langsung untuk pelaksanaan kegiatan tinggal 47 persen," ujarnya.
"bagaimana mau dikatakan bagus kualitas pekerjaan tersebut. Itu belum termasuk lagi kalau harus bayar sewa perusahaan atau fee perusahaan sebesar 3 persen," sambungnya.
"Artinya kalau kerjaan yang dimenangkan dan dilanjutkan oleh pemenang tender maka dapat dipastikan pekerjaan tersebut akan bermasalah," jelas Karemuddin.
Editor : Nasruddin