Lanjut dia katakan jika pekerjaan itu dilanjutkan maka dipastikan penyedia jasa pasti rugi besar. Kalaupun ada keuntungan berarti ada praktek mark up, dan kalau tidak mark up maka pastinya kerjaan sudah sangat jauh dari bestek dan mutlak terjadi pengurangan kwalitas pekerjaan secara ekstrem.
Ketua PAN Luwu Utara ini juga katakan bahwa terkait dengan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, apanya yang mau di awasi kalau pekerjaan dari awal prosesnya salah perencanaan.
"Berbicara pengawasan, apa yang mau di awasi kalau kerjaan sejak awal prosesnya direncanakan salah, maka mestinya disinilah pihak penegak hukum tipikor ikut mengawasi karena kalau cara seperti ini terus dijalankan maka kita sudah mendukung cara yang salah," ujarnya.
Kendati demikian, politisi PAN ini sarankan bahwa bantingan tender 20 persen yang menurutnya diluar ambang batas agar segera dihentikan. Harus proporsional dengan hitungan yang jelas dan rasional sehingga tak ada pihak yang dirugikan.
"Kasihan kontraktor dan masyarakat. 20 persen bantingan tender itu bisa dianggap korupsi, kalau hal ini dibiarkan maka hanya ada dua kesimpulan yakni ada praktek mark up dan salah bestek," urainya.
"Jadi jangan heran kalau ada suatu pekerjaan bisa berhenti ditengah jalan alias mangkrak, ini dikarenakan sistem yang sudah salah sejak awal salah perencanaan," tutupnya.
Editor : Nasruddin