get app
inews
Aa Read Next : Daeng Naba: Penyebab Kematian Satpam Kejari Palopo Bukan Mahasiswa Melainkan Ulah Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Luwu Timur Bebaskan Pelaku Pengancaman Kok Bisa?

Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:17 WIB
header img
Kejari Luwu Timur hentikan kasus pengancaman, mengetahui dirinya bebas pelaku tak bisa menahan haru, (Foto : Andi Makkasau)

LUTIM, LutraiNews.id, - Sempat mendekam dijeruji besi selama dua bulan, pelaku pengancaman, Desman malah dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Kok bisa? Kejaksaan Negeri Luwu Timur rupanya membebaskan Desman warga Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Lutim, itu, setelah menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Sebelumnya, penghentian perkara oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur tersebut setelah hasil ekspos disetujui Jampidum lantaran sejumlah kriteria terpenuhi.

Mendapatkan perlakukan itu, tangis Desman pun pecah dihadapan Kajari Lutim, Muhammad Zubair didampingi Kasi Pidum, dan para Jaksa lainnya.

Muhammad Zubair melepaskan rompi tahanan yang dikenakan Desman serta borgol sembari memberikan wejangan agar tidak lagi melakukan tindak pidana dan lebih fokus terhadap istri dan anaknya. Tak sampai disitu, Desman pun diantar pulang ke tempat tinggalnya oleh Kajari beserta para Jaksa.

Isak tangis istri beserta anak-anaknya dan keluarganya pecah saat menyambut kedatangan Desman. Kajari Muhammad Zubair beserta para Jaksa juga memberikan beberapa bingkisan ke keluarga Desman.

Kepada media ini, Kajari Lutim, Muhammad Zubair mengatakan, penghentian perkara ini adalah model restorative justice, ungkapnya, Kamis (21/7/2022), kemarin.

"Sebenarnya kalau saya memaknai, hal ini merupakan mengesampingkan perkara karena bukti cukup," ujarnya.

Mengapa tidak diteruskan ke persidangan kata Zubair, karena kedua belah pihak sudah berdamai tanpa syarat, dan hal ini akan lebih bermanfaat bagi korban dan pelaku demikian pula keluarga kedua belah pihak.

Menurutnya, kalau ini diteruskan bisa jadi dendam antara kedua belah pihak tidak selesai, nah jika pelaku keluar dari sel tentu akan tidak terjadi perdamaian yang betul-betul tulus nantinya.

"Pelaku ini baru kali pertama melakukan pidana, kemudian ancaman tindak pidananya cukup ringan Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman kurungan tidak sampai lima tahun," jelas Zubair.

Sementara keadaan pelaku ini memprihatinkan dimana memiliki mertua yang sedang sakit, dan bahkan rumahnya baru saja diterjang longsor sehingga anak serta istrinya terpaksa harus menumpang di rumah mertuanya, sambungnya lagi.

Olehnya itu, berangkat dari hal tersebut kami mengusulkan pemberhentian penangan perkara ke Jampidum dengan menggunakan pola restorative justice sebagaimana peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020, tambahnya.

Editor : Nasruddin

Follow Berita iNews Lutra di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut