get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi Pasar Lama Masamba, Abang Fauzi Diserbu Emak-emak

Amankan Tiga Tersangka, Polres Lutra Sita Barang Bukti Sabu dan Uang Puluhan Juta

Senin, 22 Agustus 2022 | 14:43 WIB
header img
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri saat menggelar konferensi pers penangkapan Narkoba (foto:Aksan Hidayat)

"Untuk kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Polres Luwu Utara akan terus memburu dan memberantas pengedar narkoba sampai ke akar-akarnya,"tegas AKBP Galih Indragiri.

AKBP Galih Indragiri menyebutkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun penjara.

Galih juga mengapresiasi dan akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan kasus narkoba yang ada di wilayah Luwu Utara.

"Bagi warga yang melaporkan kasus narkoba dan betul-betul laporannya, itu akan kita berikan hadiah dan indentitas pelapor kita jamin kerahasiaannya,"ujar Galih Indragiri.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut