Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Hasil Pleno PSU, Ratusan Warga Palopo Kumpulkan Tanda Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Polres Palopo Ringkus Bandar Judi Online, Barang Bukti Hanya Rp 124 Ribu

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:29 WIB
  • author Tim iNews
Polres Palopo Ringkus Bandar Judi Online, Barang Bukti Hanya Rp 124 Ribu
Barang bukti bandar judi online Palopo, (Foto : tangkapan layar)

PALOPO,iNewsLutra.id - Seorang bandar judi online berhasil diringkus tim Reserse Kriminal Polres Palopo, Sulsel.

Dari tangan bandar, polisi menyita uang tunai Rp. 124 pecahan Rp. 1.000 hingga Rp. 50 ribu.

AA (34) merupakan bandar yang bertugas mengumpulkan uang lalu memasang angka websaite judi online.

Selain AA, polisi terlebih dahulu menangkap HM (33), keduanya merupakan warga Kota Palopo.

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut