Polres Palopo Ringkus Bandar Judi Online, Barang Bukti Hanya Rp 124 Ribu
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:29 WIB
“Personil terlebih dahulu mengamankan pelaku HH, kemudian dilakukan pengembangan ke bandar AA,” jelasnya.
Untuk memberantas perjudian sesuai instruksi Kapolri, Polres Palopo akan terus mengembangkan untuk menangkap bandar lain.
"Kami masih akan melakukan pengembangan kasus ini, mungkin saja masih ada bandar lainnya," terangnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 tentang perjudian.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal 25 juta," pungkasnya.
Editor : Nasruddin