get app
inews
Aa Read Next : Kota Palopo Meriahkan HUT RI ke-79 dengan Malam Ramah Tamah

Polres Palopo Ringkus Bandar Judi Online, Barang Bukti Hanya Rp 124 Ribu

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:29 WIB
header img
Barang bukti bandar judi online Palopo, (Foto : tangkapan layar)

“Personil terlebih dahulu mengamankan pelaku HH, kemudian dilakukan pengembangan ke bandar AA,” jelasnya.

Untuk memberantas perjudian sesuai instruksi Kapolri, Polres Palopo akan terus mengembangkan untuk menangkap bandar lain.

"Kami masih akan melakukan pengembangan kasus ini, mungkin saja masih ada bandar lainnya," terangnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 tentang perjudian.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal 25 juta," pungkasnya.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut