get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua AMJI-RI Soroti Mandeknya Proyek Anggaran Perubahan di Luwu Timur

Pengadilan Agama Luwu Timur Cetak 210 Janda di Tahun 2022

Rabu, 14 September 2022 | 15:52 WIB
header img
Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, cerai, Foto : Andi Makkasau

LUTIM, iNews.id, - Pengadilan Agama Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan cetak 210 janda.

Pengadilan Agama Malili mencatat ditahan 2021 tercatat ada 319  perempuan yang melakukan permohonan gugatan dan sudah vonis.

Sementara sepanjang Januari sampai bulan September 2022, sebanyak 210 janda baru.

Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Malili, Muhammad Arif, kepada media ini, Rabu (14/9/2022).

"Perkara tersebut sudah status putusan atau vonis," katanya.

Menurutnya, rata-rata perempuan yang menggugat berusia 20 tahun sampai 35 tahun bahkan ada yang usia 19 tahun.

Adapun penyebab perkara perceraian mereka yakni faktor ekonomi, pertengkaran rumah tangga serta perselingkuhan.

“Kalau untuk faktor perselingkuhan terbilang lumayan cukup banyak, yang berawal dari media sosial," terangnya.

Ditambahkannya, untuk pengajuan dispensasi nikah yang sudah selesai sebanyak 51 perkara.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut