"Ini adalah pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai restorative justice. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban,"jelasnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
"Perkara dapat dihentikan apabila tersangka sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah serta tuntutan hukumnya tidak lebih dari lima tahun kurungan,"tutur Haedar.
"Untuk perkara ini, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dengan berbuat lebih lagi," pungkas Haedar.
Editor : Nasruddin