get app
inews
Aa Read Next : Polres Lutim Tangkap Polwan Gadungan

Lengkapi Surat Kendaraan Anda Polres Lutim Akan Laksanakan Operasi Zebra 2022

Kamis, 29 September 2022 | 14:06 WIB
header img
Jelang Opera Zebra, Satlantas Polres Luwu Timur himbau pengendara patuh berlalulintas, (Foto : Ilustrasi)

LUTIM, iNewsLutra.id, - Masyarakat pengguna kendaraan bermotor diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan. Karena tak lama lagi, Polres Luwu Timur akan menggelar Operasi Zebra 2022 akan berlangsung selama 14 hari, mulai Tanggal 3 hingga 16 Oktober yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora melalui Kasat Lantas IPTU Syarifuddin menjelaskan, bahwa Operasi Zebra tersebut digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.

“Sasarannya, adalah pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam berlalu lintas,” ucap Kasat Lantas Polres Luwu Timur IPTU Syarifuddin, Kamis (29/09/2022) saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra 2022 akan tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan. Dan beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan Kepolisian.

“Target Operasi Zebra 2022 adalah pelanggaran yang kasat mata yang berpotensi terjadinya laka yakni pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan helm standar SNI, pelanggaran stop line atau marka jalan, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan,” terang Kasat Lantas IPTU Sarifuddin.

Kemudian IPTU Sarifuddin, menghimbau bagi masyarkat yang tak ingin terkena tilang dari petugas, baiknya mengikuti dan taat peraturan lalulintas serta kelengkapan teknis kendaraan.

Tujuh prioritas yang perlu diperhatikan, diantanya :

1. Gunakan Helm standar SNI

2. Dilarang mengendara di bawah umur

3. Tidak dibenarkan melawan arus

4. Harus menggunakan Safety Belt bagi pengendara roda 4

5. Berboncengan lebih dari satu

6. Dilarang keras mengendara usai Minum minuman keras.

7. Menggunakan HP saat mengendara

"Dihimbau kepada masyarakat khususnya di kabupaten Luwu Timur agar tetap berhati-hati dan keselamatan saat berkendara di jalan, semoga kita tiba ditujuan dengan selamat,” pungkas IPTU Syarifuddin.

Editor : Nasruddin

Follow Berita iNews Lutra di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut