LUTIM, iNewsLutra.id, - Keluarga korban kasus persetubuhan gadis remaja difabel yang diduga dilakukan NS (29) oknum caleg dari Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara meminta tolong Kapolri, Jenderal Polisi, Listyo Sigit Pranowo untuk mengusut tuntas kasus ini.
Masniati, tante AF (21) meminta Kapolri, menurunkan tim untuk memeriksa Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora dan jajaran terkait penyelidikan kasus ini. Masniati menyayangkan tidak adanya tersangka yang ditetapkan padahal korban mengalami kekerasan seksual sampai pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit.
"Kami minta tolong atensi dari Kapolri, tolong kami pak, beri keadilan, kami korban tapi tidak mendapatkan keadilan," kata Masniati, Minggu (19/11/2023).
Selain meminta tolong Kapolri, keluarga korban juga akan berunjukrasa di Polres Luwu Timur, mendesak Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora dicopot karena tidak sanggup menuntaskan kasus ini.
Sementara itu, Ketua Pospera Luwu Timur, Erwin R Sandi mengatakan pihaknya melalui lembaga Pospera telah bersurat ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak dan Kompolnas di Jakarta.
Erwin berharap dua lembaga bisa mengirimkan timnya ke Luwu Timur mengusut penyelidikan kasus ini yang dilakukan polisi.
"Ini terjadi lagi, percuma lapor polisi seperti yang pernah virak. Kasus ini sudah real terjadi, saksi dan barang buktinya ada, tapi tak satupun yang bisa dijadikan dasar oleh polisi untuk menjerat para pelaku yang terlibat," kata Erwin R Sandi.
Erwin juga meminta Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus ini.
Sebelumnya, Polres Luwu Timur menggelar Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Sabtu (18/11/2023) yang dipimpin langsung Kapolres Lutim, AKBP Silvester MM Simamora didampingi Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul P dan PPA Kabupaten Lutim.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Silvester mengatakan, pihak korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Luwu Timur, awal mula kejadian pada Rabu 15 Nopember 2023 sekitar pukul 19.00 wita di hotel Meriya, lelaki berinisial NS (29) diduga melakukan pemaksaan atau pemerkosaan tindak asusila terhadap korban AF perempuan (21).
Awal mula kronologi kejadian sekitar Pukul 19.10 wita terlapor NS bertemu dengan korban AF di parkiran, dan sekitar pukul 19.35 wita NS menuju kamar hotelnya setelah masuk NS meminta teman sekamarnya untuk keluar kamar karena ada orang yang saya mau bawa masuk kekamar, kemudian teman terlapor keluar kamar.
Pada pukul 19.36 wita korban AF terlihat dihotel kemudian korban AF diantar oleh EB (resepsionis hotel) menuju kamar terlapor NS, dan Setelah masuk ke dalam kamar mulai dari pukul 19.36 wita hingga 19.59 wita, terlapor NS dan korban AF melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
Pada pukul 19.57, keluarga korban AF berkumpul di depan Hotel Mireya untuk mencari korban AF dan didapati korban AF diantar oleh EB (resepsionis hotel) keluar dari dalam hotel.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, EB menyampaikan bahwa sama sekali tidak mengenal korban AF sebelumnya dan baru pertama kali bertemu saat itu, dan sebelum kejadian Pengakuan EB sempat melihat terlapor dan korban berbincang di samping hotel tepatnya di sekitar toilet out door,” ujar Kapolres.
Sekitar pukul 19.35 wita terlapor NS meminta bantuan kepada EB (resepsionis hotel) agar mengantar AF ke kamar 208 yang di tempati NS.
Adapun Pengakuan EB tidak mengetahui maksud dan tujuan NS untuk membawa AF ke dalam ruangan. Saat itu korban AF langsung masuk ke dalam kamar.
Adapun keterangannya MN menyampaikan sekitar pukul 19.00 wita korban AF dicari dikamarnya dan tidak ditemukan, lalu MN dan keluarganaya kemudian mencari korban AF, dan Pada pukul 20.30 wita Saksi mendapat informasi dari saudara H bahwa ia melihat korban AF saat itu berada di hotel sedang duduk-duduk bersama temannya. Kemudian Saksi dan keluarga lainnya menuju hotel dan bertemu MS, lalu bertanya kepada korban AF apa yang telah terjadi lalu Korban AF menjawab kalau sudah berhubungan intim dengan NS.
Sementara itu, langkah yang sudah dilakukan pihak kepolisian telah memeriksa korban AF. Dalam keterangannya ,AF mengatakan ia disuruh mandi oleh NS, korban AF juga mengaku telah menerima uang sejumlah Rp 200 ribu dari Ns.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 lembar uang kertas pecahan 100 ribu, satu lembar seprei yang terdapat bercak merah, satu lembar bed cover terdapat bercak merah, Tisu yang terdapat bercak merah dan kami juga telah mengamankan hasil rekaman CCTV hotel, terangnya.
Kapolres juga menambahkan kendala yang dialaminya karena belum mengambil keterangan yang intensif terhadap perempuan AF, lami masih memerlukan pendalaman lagi dimana harus dilkukan pemeriksaan visum dan refertum psiaktrium bersama tim UPTD kabupaten Luwu Timur dimana untuk diberikan pendampingan pribadi kepada perempuan AF.
Editor : Nasruddin