MALILI,iNewsLutra.id - Seorang wanita berinisial F (33) ditangkap polisi setelah terlibat dalam penipuan pengurusan surat izin mengemudi dengan mengaku sebagai seorang Polwan.
Pelaku menawarkan pengurusan SIM dengan proses cepat, sehingga berhasil menipu sejumlah korban, terutama dari kalangan mahasiswa.
Selama melakukan aksinya, pelaku berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 25 juta dari para korban. Uang hasil penipuan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban, bernama Riswanto, curiga karena SIM yang dipesannya tidak kunjung diterbitkan. Merasa tertipu, Riswanto melaporkan pelaku ke sentra pelayanan terpadu polres Luwu Timur pada 23 Januari 2024.
Editor : Nasruddin