get app
inews
Aa Read Next : Kasatresnarkoba Polres Luwu Utara Ungkap Keberhasilan Pemberantasan Narkoba Tiga Bulan Terakhir

Satres Narkoba Polres Palopo Bekuk Residivis Sabu

Rabu, 09 November 2022 | 20:25 WIB
header img
Satres Narkoba Polres Palopo berhasil membekuk residivis pengedar sabu, (Foto. Dok. Humas Polres Palopo)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendatangkan barang haram tersebut dari wilayah Makassar.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palopo," katanya.

Jika terbukti pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut