Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang PSU Palopo, Aksi Demo Diwarnai Kekerasan Aparat
Advertisement . Scroll to see content

Satres Narkoba Polres Palopo Bekuk Residivis Sabu

Rabu, 09 November 2022 | 20:25 WIB
  • author Muh. Fajrin
Satres Narkoba Polres Palopo Bekuk Residivis Sabu
Satres Narkoba Polres Palopo berhasil membekuk residivis pengedar sabu, (Foto. Dok. Humas Polres Palopo)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendatangkan barang haram tersebut dari wilayah Makassar.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palopo," katanya.

Jika terbukti pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut