get app
inews
Aa Read Next : KPU Luwu Timur Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

KPU Lutim Tekankan Pendaftar PPK Tidak Terlibat Parpol, Tim Kampanye dan Timsus

Jum'at, 25 November 2022 | 22:42 WIB
header img
Komisioner Divisi SDM KPU Luwu Timur, Mulyana Mulkin, menghadiri kegiatan coffee morning bersama wartawan, (foto: Andi Makkasau)

LUTIM, iNewsLutra.id, - Calon anggota panitia pelaksana kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum tahun 2024 tidak menjadi anggota partai politik (Parpol).

Demikian diungkapkan Komisioner Divisi SDM KPU Luwu Timur, Mulyana Mulkin dikegiatan  coffee morning KPU Lutim bersama wartawan di warkop Punggawa, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Jumat (25/11/2022).

"Calon PPK tidak boleh terlibat Parpol hal itu dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang disertai surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan," jelasnya.

Selain itu lanjut Mulkin, para Calon PPK juga tidak terlibat tim sukses dan tim kampanya dari salah satu bakal calon peserta Pemilu.

"Ini dilakukan agar PPK nantinya betul-betul netral sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2024 mendatang," katanya.

Masih dikatakannya, pasca dibukanya pendaftaran pada 20 November lalu, para pendaftar PPK saat ini sudah mencapai 207 orang, sementara yang diterima hanya 55 orang, jika dibagi 11 kecamatan maka hanya 5 orang PPK per kecamatan.

"Calon PPK mendaftar sesuai alamat KTP nya dan pendaftaran melalui aplikasi siakba.kpu.go.id," tambahnya.

Hadir dikegiatan tersebut Ketua KPUD Luwu Timur, Zainal dan Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Muhammad Abu.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut