Boleh atau Haram Rayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/12/31/b25e7_rayakan-tahun-baru-menurut-islam.jpg)
"Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen," katanya dilansir dari rumahfiqih dalam rubrik kosultasi Fiqih.
Ahmad Sarwat, mengatakan adapun ulama yang menghalalkan perayaan tahun baru berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu sementara yang mengharamkan karena kegiatan itu menyerupai orang Non-muslim.
Semua tergantung niatnya. jika diniatkan mengikuti ritual kaum non-muslim, maka tidak ada larangannya akan tetapi jika diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang non-muslim maka hukumnya haram.
Biasanya orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, jika larangan tersebut dilakukan maka perayaan malam tahun baru hukumnya haram. Namun jika dilakukan dengan menjauhi yang sifatnya dilarang dalam islam tentu keharamannya tidak ada.
Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya. Itulah ulasan merayakan tahun baru Masehi menurut Islam.
Wallahu a'lam bishshawab
Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama "
Editor : Nasruddin