MASAMBA,iNewsLutra.id - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Luwu Utara berhasil menggagalkan pengiriman ribuan butir obat daftar G siap edar, Selasa (10/01/2023).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi ini berawal dari laporan masyarakat dan disertai dengan informasi dari pihak Bea dan Cukai TMP C Malili bahwa terdapat pengiriman barang diduga berisi obat sediaan farmasi dengan alamat tujuan Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara melalui Kasatres Narkoba, IPTU Muhammad Jayadi mengatakan bahwa dari informasi masyarakat dan pihak Bea dan Cukai, akan ada pengiman barang obat sediaan farmasi ke Luwu Utara atas nama penerima Acos.
"Saat diselidiki ke pihak jasa pengiriman, ternyata ada barang dengan nama penerima Acos," Kata Kasatres Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Muhammad Jayadi, Selasa (10/01/2023).
Editor : Nasruddin