Setelah mendapatkan informasi yang pasti, personil Satreskrim Narkoba Polres Luwu Utara langsung melakukan pengintaian di kantor jasa pengiriman yang ada di Desa Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
"Ditunggu beberapa waktu, Pelaku akhirnya datang mengambil paketnya, dan langsung disergap oleh personil Satreskrim Narkoba," Jelas IPTU Muhammad Jayadi.
"Setelah diamankan, pelaku diketahui berinisial MAA (21) warga kelurahan Baliase, dan dari tangan pelaku diamankan satu buah toples plastik yang berisi obat sediaan farmasi diduga jenis Thryhexypenidhil dan obat jenis Tramadol Hci," Lanjut IPTU Jayadi.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara dengan barang bukti 1.055 butir obat sediaan farmasi.
"Atas tindakannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Subs Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1,5 Milyar," Ujar Kasatres Narkoba Polres Lutra, IPTU Muhammad Jayadi.
Editor : Nasruddin