Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ferdy Sambo Pernah Menjadi Anak Buah Krishna Murti
Advertisement . Scroll to see content

Richard Eliezer alias Bharada E Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:04 WIB
  • author Nasruddin Rubak
Richard Eliezer alias Bharada E Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ricard Eliezer divonis hukuman 1,6 tahun penjara. (Foto : istimewa)

JAKARTA,iNews Lutra.id - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Richard Eliezer alias Bharada E karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pembacaan keputusan itu, Icad terbukti secara bersama- sama melakukan perbuatannya tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.

Ketua majelis hakim Wahyu membacakan keputusan dalam dengan menyatakan Icad bersama terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut