Richard Eliezer alias Bharada E Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:04 WIB
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Seusai pembacaan vonis, terdakwa Richard Eliezer tanpa tak kuasa menahan air mata, nampak ruang sidang juga bergemuruh oleh sejumlah fans Icad.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Hal yang meringankan Bharada E karena menjadi justice collaborator sehingga kasus pembunuhan brigadir J bisa terungkap. Icar juga dianggap masih mudah dan sopan selama proses persidangan. Hal memberatkan adalah hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.
Editor : Nasruddin