Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua AMJI-RI Soroti Mandeknya Proyek Anggaran Perubahan di Luwu Timur
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi, Satu Orang Pengurus UPKD Desa Tawakua Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 16 Juni 2023 | 02:23 WIB
  • author Andi Makkasau
Diduga Korupsi, Satu Orang Pengurus UPKD Desa Tawakua Ditetapkan Tersangka
Kajari Luwu Timur, Yadyn, (Foto: Andi Makkasau)

LUTIM, iNewsLutra.id, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, menetapkan inisial Y selaku pengurus UPKD program P2MP Desa Tawakua, Kecamatan Malili, sebagai tersangka.

"Inisial Y kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara," unkap Kajari Luwu Timur, Yadyn, Kamis (15/6/2023).

Lanjutnya, pada proses pemeriksaan terhadap Y, inspektorat melakukan audit dan hasilnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 346.348.473.

"Atas perbuatanya, Y disangkakan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," jelasnya.

Adapun subsidiairnya kata Yadyn, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tambahnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut