get app
inews
Aa Read Next : Rugikan Negara Rp 361 Juta, Kontraktor Rumah Nelayan di Lutim Ditetapkan Tersangka

Diduga Korupsi, Satu Orang Pengurus UPKD Desa Tawakua Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 16 Juni 2023 | 02:23 WIB
header img
Kajari Luwu Timur, Yadyn, (Foto: Andi Makkasau)

LUTIM, iNewsLutra.id, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, menetapkan inisial Y selaku pengurus UPKD program P2MP Desa Tawakua, Kecamatan Malili, sebagai tersangka.

"Inisial Y kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara," unkap Kajari Luwu Timur, Yadyn, Kamis (15/6/2023).

Lanjutnya, pada proses pemeriksaan terhadap Y, inspektorat melakukan audit dan hasilnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 346.348.473.

"Atas perbuatanya, Y disangkakan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," jelasnya.

Adapun subsidiairnya kata Yadyn, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tambahnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut