get app
inews
Aa Read Next : PA Lutim Cetak 588 Janda Sepanjang Tahun 2023, Mendominasi di Malili

Hingga November 2023, Ada 355 Janda Baru di Lutim dan 36 Menunggu Kepastian

Kamis, 16 November 2023 | 01:01 WIB
header img
Ketua Pengadilan Agama Luwu Timur, Rajiman, (Foto: Andi Makkasau)

LUTIM, iNewsLutra.id, - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Luwu Timur mencatat angka perkara perceraian sebanyak 391.

Angka perkara tersebut tercatat sepanjang bulan Januari sampai November Tahun 2023.

Demikian diungkapkan Kepala PA Luwu Timur, Rajiman kepada media ini, Rabu (15/11/2023) di ruang kerjanya.

Menurutnya, jumlah perkara tersebut terdiri dari dua kategori yakni perkara cerai gugat yang diajukan istri dan perkara cerai talak dari suami.

Rinciannya, kategori cerai gugat 282 perkara, sementara cerai talak 109 perkara.

"Dari total perkara cerai gugat, sebanyak 258 dinyatakan telah putus, untuk cerai talak, 97 putus," jelasnya.

Ia menyebut, jika angka kasus perceraian tahun ini mengalami peningkatan ketimbang tahun kemarin.

Meski begitu lanjutnya, jumlah perkara ini belum bisa dinyatakan final karena masih tersisa dua bulan berjalan, dan kemungkinan akan bertambah.

"Adapun penyebab keretakan dalam rumah tangga diantaranya faktor media sosial (Medsos) yang memicu perselingkuhan," bebernya.

Bahkan kata dia, dengan meningkatnya perkara tersebut, para Hakim harus berburu waktu melaksanakan persidangan.

"Belum lagi dengan keterbatasan jumlah Hakim, sehingga setiap Hakim harus menangani 10 perkara dalam sehari," pungkasnya.

Editor : Nasruddin

Follow Berita iNews Lutra di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut