get app
inews
Aa Read Next : Penyerahan RPJPD 2025-2045, Sekda Palopo Minta Pertimbangkan Isu global

Abdul Salam Ajukan Permintaan Alokasi Dana Hibah untuk Panti Asuhan dan Fakir Miskin di RAPBD 2024

Jum'at, 17 November 2023 | 09:14 WIB
header img
Abdul salam, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Palopo usulkan hibah dalam RAPBD 2024 untuk panti asuhan dan fakir miskin, (Foto dok DPRD Kota Palopo).

PALOPO,iNewsLutra.id - Dalam sidang penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024, Abdul Salam, Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo, mengajukan permintaan kepada pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dalam alokasi anggaran tahun 2024 dialokasikan Dana Hibah untuk mendukung yayasan panti asuhan di Kota Palopo. Selain itu, ia juga menekankan perlunya lebih memprioritaskan bantuan kepada anak yatim, piatu, yatim piatu dan anak terlantar.

Pendapat Abdul Salam didasarkan pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan kewajiban negara untuk menjaga fakir miskin dan anak terlantar.

"Bagi fakir miskin dan anak terlantar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah diharapkan memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara untuk menjamin pemenuhan hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu," ungkap Abdul Salam.

Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi 1, Aris Munandar, ikut memberikan interupsi dan mendukung pandangan tersebut. Aris Munandar mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap panti asuhan di Kota Palopo, guna memastikan bahwa anak yatim, piatu, dan yatim piatu dapat masuk ke dalam program BPJS pemerintah/pusat.

Editor : Nasruddin

Follow Berita iNews Lutra di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut