LUTIM, INewsLutra.id, - 64,1221 gram barang bukti (BB) berupa shabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Bahkan, pemusnahan BB tindak pidana lain yakni kasus pencurian, perlidungan anak dan kasus lainnya. BB tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar.
BB tersebut termasuk dalam 34 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya, perkara tindak pidana narkotika 15 kasus dan 19 kasus tindak pidana umum.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yadyn kepada media ini, Kamis (14/12/2023).
Pemusnahan BB itu berangsung dihalaman Kantor Kejari Lutim, yang dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Lutim, Bara Mantio, mewakili Kajari, Yadyn.
Tampak puluhan gram shabu-shabu dimusnahkan dengan cara dibelender. Dan kegiatan itu sekaitan dengan perayaan hari anti korupsi, pada 9 Desember 2023.
Hadir dikegiatan tersebut Ketua DPRD Lutim, Ketua PN Malili, Kasat Reskrim Polres Lutim dan pihak Kejaksaan.
Editor : Nasruddin