get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Lutim Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Termasuk Sabu

Korupsi Dana BKK, Oknum Kontraktor PJU di Lutim Ditangkap

Selasa, 28 November 2023 | 22:36 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Dr. Yadyn, (Foto: Andi Makkasau)

LUTIM, iNewsLutra.id, - Kontraktor Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur inisial HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.

HR ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (DKK) tahun anggaran 2022 sebagaimana hasil penyidikan.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, HR kami tetapkan tersangka," ungkap Kajari Luwu Timur, Yadyn melalui press releasenya, Selasa (28/11/2023).

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka kata Yadyn, HR juga langsung ditahan lantaran tidak kooperatif selama proses penyidikan.

"Tim penyidik Kejari Lutim melakukan penangkapan terhadap tersangka HR di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi, Sulteng, dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kejari Lutim," ujar mantan penyidik KPK RI ini.

Lanjutnya, atas perbutan tersangka, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.420.065.000, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor: 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Lutim.

Sehingga, HR disangkakan dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Saat ditanya apakah masih ada tersangka lain, Yadyn menambahkan, bahwa Pasal yang ditersangkakan HR terdapat Jo Pasal 55, yang artinya pendalaman lanjutan masih berproses.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut