MALILI,iNewsLutra.id - Seorang wanita berinisial F (33) ditangkap polisi setelah terlibat dalam penipuan pengurusan surat izin mengemudi dengan mengaku sebagai seorang Polwan.
Pelaku menawarkan pengurusan SIM dengan proses cepat, sehingga berhasil menipu sejumlah korban, terutama dari kalangan mahasiswa.
Selama melakukan aksinya, pelaku berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 25 juta dari para korban. Uang hasil penipuan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban, bernama Riswanto, curiga karena SIM yang dipesannya tidak kunjung diterbitkan. Merasa tertipu, Riswanto melaporkan pelaku ke sentra pelayanan terpadu polres Luwu Timur pada 23 Januari 2024.
"Pelaku mengaku sebagai Polwan dan menawarkan pengurusan SIM dengan cara cepat. Akhirnya, para korban tergiur dan menyerahkan uang, dengan rata-rata korbannya adalah mahasiswa," kata AKBP Zulkarnain, Kapolres Luwu Timur, dalam konferensi pers pada Senin (29/1/2024).
Zulkarnain menyebutkan tawaran pengurusan SIM kepada para korban memiliki variasi harga, yaitu Rp200 ribu untuk SIM C, Rp300 ribu untuk SIM A, dan Rp400 ribu untuk SIM B2 Umum.
"Jangan percaya kepada calo yang menjanjikan sesuatu dengan cara instan," ucap Kapolres Luwu Timur.
Editor : Nasruddin