Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Duel Kanit Reskrim Polsek Lamasi dengan Warga, Polisi Tak Tersentuh Warga Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pembunuhan Nurul Adelia Saputri Ditangkap, Begini Kronologinya

Senin, 19 Februari 2024 | 14:02 WIB
  • author Nasrudin Rubak
Pelaku Pembunuhan Nurul Adelia Saputri Ditangkap, Begini Kronologinya
Ar Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dalam angkutan umum di tangkap polisi, (Foto : tangkapan layar).

Namun, di perjalanan dari Belopa ke Palopo, pelaku memberhentikan mobilnya di wilayah Sampoddo dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Ketika korban menolak, pelaku menganiaya hingga membuatnya pingsan dengan membenturkan kepala korban ke dasbor mobil.

Ketika korban dalam keadaan pingsan, pelaku memperkosanya. Namun, korban akhirnya tersadar dan berusaha melawan, bahkan berteriak meminta pertolongan. Akibat ketakutan, pelaku kemudian menusuk korban dengan badik di bagian dadanya.

"Pelaku sempat berkeliling Kota Palopo sebelum membuang jasad korban di pinggir sawah di wilayah Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara pada Selasa, 13 Februari 2024 lalu," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut