Namun, di perjalanan dari Belopa ke Palopo, pelaku memberhentikan mobilnya di wilayah Sampoddo dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Ketika korban menolak, pelaku menganiaya hingga membuatnya pingsan dengan membenturkan kepala korban ke dasbor mobil.
Ketika korban dalam keadaan pingsan, pelaku memperkosanya. Namun, korban akhirnya tersadar dan berusaha melawan, bahkan berteriak meminta pertolongan. Akibat ketakutan, pelaku kemudian menusuk korban dengan badik di bagian dadanya.
"Pelaku sempat berkeliling Kota Palopo sebelum membuang jasad korban di pinggir sawah di wilayah Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara pada Selasa, 13 Februari 2024 lalu," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Nasruddin