MASAMBA,iNewslutra.id – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, memimpin Sidang Kelayakan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah tahap pertama di Command Center, Kantor Bupati Luwu Utara. Selasa, (21/5/2024)
Dalam sidang ini, Indah mengungkapkan Luwu Utara mendapatkan alokasi sebanyak 3000 bidang tanah tersebar di 15 desa/kelurahan di 5 kecamatan pada tahun 2024. Targetnya adalah menyelesaikan redistribusi tanah ini dalam tahun yang sama, dengan menggunakan sumber dana APBN melalui daftar isian pelaksanaan anggaran kantor pertanahan Luwu Utara.
“Untuk Kecamatan Seko, ada 5 desa yang telah dialokasikan masing-masing 200 bidang: Desa Marante, Desa Padang Balua, Desa Padang Raya, Desa Lodang, dan Desa Embonatana. Sementara di Kecamatan Sabbang, antara lain Kelurahan Marobo 150 bidang, Desa Bakka 150 bidang, dan Desa Malimbu 200 bidang,” ujar Indah.
“Di Kecamatan Malangke Barat, alokasinya di Desa Pengkajoang 200 bidang, Desa Cenning 300 bidang, Desa Waelawi 200 bidang, dan Desa Pombakka 300 bidang. Sedangkan di Kecamatan Malangke, dialokasikan untuk Desa Malangke 200 bidang dan Desa Ladongi 250 bidang. Satu lagi di Kecamatan Mappadeceng, Desa Mangalle dengan 150 bidang,” tambah Indah lebih rinci.
Bupati perempuan pertama di Sulsel ini menjelaskan proses redistribusi tanah diawali dari pengusulan ke kantor pertanahan setempat, yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian, pengukuran, serta pemetaan subjek dan objek di wilayah lokus.
“Setelah objek dan subjeknya ditetapkan, maka dilakukan sidang GTRA ini. Sidang hari ini bertujuan memastikan tidak ada masalah pada letak dan status tanah tersebut serta memastikan semua dalam kondisi clean dan clear. Selain itu, objek dan calon subjek harus sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penelitian, pengukuran, dan pemetaan sementara tim GTRA, saat ini baru 260 bidang tanah yang subjek dan objeknya telah memenuhi kriteria dan layak disidangkan hingga ke tahapan selanjutnya. Masih ada 2.740 bidang lahan tanah yang akan disidangkan pada tahap kedua mendatang.
“260 bidang di Desa Lodang dan Desa Embonatana ini sudah clean dan clear, baik objek maupun subjeknya. Surat keputusan penetapan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah objek redistribusi negara akan diusulkan agar diterbitkan oleh kepala kantor pertanahan. Sementara surat penguasaan subjek redistribusi akan diterbitkan oleh saya selaku bupati,” jelasnya.
Indah menambahkan sidang ini termasuk salah satu sidang GTRA paling cepat terlaksana tahun ini di Sulawesi Selatan. Meskipun menurutnya, tahun ini sedikit terlambat dibanding tahun lalu. Progres redistribusi tanah di Kecamatan Seko juga mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi.
Indah berharap seluruh tim GTRA, termasuk Forkopimda dan Forkompincam yang terlibat di lapangan, dapat bekerja sama dengan baik.
“Jika ada kendala langsung dikoordinasikan, jangan dibiarkan, jangan tunggu disidangkan. Program ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah dalam mengurangi potensi konflik agraria, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat, agar mendapatkan pengakuan legalitas atas penguasaan dan pemanfaatan tanah atau lahan yang selama ini telah berlangsung,” pesan Indah.
Editor : Nasruddin