PALOPO, iNews.Id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo melakukan audiensi dengan Kapolres Kota Palopo, Selasa (19/07/2022).
Itu untuk Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Penyampain yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Sulsel terkait usulan personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi mengatakan, audiensi ini bertujuan membahas pembentukan Sentra Gakkumdu.
Serta usulan nama yang akan dimasukkan dalam sruktur Gakkumdu. Ia juga menjelaskan terkait aturan pejabat yang akan menduduki struktur.
“Ini merupakan langkah awal untuk melakukan pengawasan mengingat masa tahapan telah berjalan,” jelas Asbudi.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait