Diduga Tersandung Kasus Tipikor, Jaksa Tahan Bendahara UPK Desa Teromu

Andi Makkasau
Bendahara Unit Pengelolah Kegiatan (UPK) Desa Teromu, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel ditahan penyidik Kejaksaan Cabang Negeri Wotu (Foto : Andi Makkasau)

LUTIM, iNews.id, - Bendahara Unit Pengelolah Kegiatan (UPK) Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, berinisial MI ditahan penyidik Kejaksaan Cabang Negeri (Kecabjari) Wotu.

MI ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana bergulir tahun anggaran 2010-2014.

Demikian diungkapkan Kacabjari Wotu, Asnaeni kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

"Tersangka MI ditahan selama 20 hari hari terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 09 Agustus 2022," jelasnya.

Atas perbuatannya, MI disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network