"Untuk kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Polres Luwu Utara akan terus memburu dan memberantas pengedar narkoba sampai ke akar-akarnya,"tegas AKBP Galih Indragiri.
AKBP Galih Indragiri menyebutkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun penjara.
Galih juga mengapresiasi dan akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan kasus narkoba yang ada di wilayah Luwu Utara.
"Bagi warga yang melaporkan kasus narkoba dan betul-betul laporannya, itu akan kita berikan hadiah dan indentitas pelapor kita jamin kerahasiaannya,"ujar Galih Indragiri.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait