Miliki Sabu, Pemuda Asal Kecamatan Sabbang, Diringkus Reserse Narkoba

Ibnu S. Mattangaran
Ilustrasi pelaku narkoba jenis sabu. (Ft. Ist)

MASAMBA, iNewslutra.id - IR alias IC (40) warga desa Tulak Tallu, kecamatan Sabbang, kabupaten Luwu Utara, tak berkutik saat diringkus Satresnarkoba Polres Luwu Utara didepan rumahnya, Sabtu (23/03) siang.

Kasatresnarkoba, AKP Muh. Jayadi menyebutkan saat penggeledahan disaku celana IR ditemukan 8 sachet paket sabu dengan berat 7,77 gram dan sebuah handphone dan disita sebagai barang bukti.

"Penangkapan ini berawal dari informasi warga jika diwilayah ini dicurigai ada seseorang yang sering menguasai atau mengedarkan Sabu," ujar AKP Muh. Jayadi, Minggu (25/03).

Dari keterangan pelaku, lanjut Jayadi, sabu tersebut diperoleh IR dari orang tak dikenalnya didaerah Walenrang (Kabupaten Luwu) dengan harga 7 juta rupiah.

Sementara orang tak dikenal yang dimaksud IR, akan dilakukan Lidik serta pengembangan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini IR dan barang buktinya diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya.

"Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kunci AKP Muh. Jayadi. (*)

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network