PALOPO,iNewsLutra.id - Tim Reserse Kriminal Polres Palopo, Selsel menangkap dua pelaku judi togel Rabu (24/8/2022). Kedua pelaku ditangkap yakni HM (33) dan AA (34).
Penangkapan keduanya dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Abd Majid bersama Katim Resmob Aipda Ronald Efendy.
Selain mengamankan keduanya, polisi ikut menyita sejumlah barang bukti. "Personil juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp124.000, untuk digunakan memasang togel," kata Iptu Akhmad Risal.
Kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan kegiatan perjudian jenis togel di Jalan Andi Djemma dan jalan Diponegoro Kota Palopo.
“personil terlebih dahulu mengamankan pelaku HH, dari pengakuan HH dikembangkan lalu menggerebek dan menangkap bandar AA di rumahnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 tentang perjudian.
"Untuk ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal 25 juta," pungkasnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait