Polres Palopo Ringkus Bandar Judi Online, Barang Bukti Hanya Rp 124 Ribu

Tim iNews
Barang bukti bandar judi online Palopo, (Foto : tangkapan layar)

PALOPO,iNewsLutra.id - Seorang bandar judi online berhasil diringkus tim Reserse Kriminal Polres Palopo, Sulsel.

Dari tangan bandar, polisi menyita uang tunai Rp. 124 pecahan Rp. 1.000 hingga Rp. 50 ribu.

AA (34) merupakan bandar yang bertugas mengumpulkan uang lalu memasang angka websaite judi online.

Selain AA, polisi terlebih dahulu menangkap HM (33), keduanya merupakan warga Kota Palopo.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network