Polres Palopo Ringkus Bandar Judi Online, Barang Bukti Hanya Rp 124 Ribu

Tim iNews
Barang bukti bandar judi online Palopo, (Foto : tangkapan layar)

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Abd Majid bersama Katim Resmob Aipda Ronald Efendy, berdasarkan : SPRIN / 31 / VIII / HUK.6.6 / 2022. Tanggal 23 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan selain kedua pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Personil menyita dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp124.000, untuk digunakan memasang togel," katanya.

Akmad menjelaskan, kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan kegiatan perjudian jenis togel di Jalan Andi Djemma dan jalan Diponegoro Kota Palopo.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network