Polres Palopo Ringkus Bandar Judi Online, Barang Bukti Hanya Rp 124 Ribu

Tim iNews
Barang bukti bandar judi online Palopo, (Foto : tangkapan layar)

“Personil terlebih dahulu mengamankan pelaku HH, kemudian dilakukan pengembangan ke bandar AA,” jelasnya.

Untuk memberantas perjudian sesuai instruksi Kapolri, Polres Palopo akan terus mengembangkan untuk menangkap bandar lain.

"Kami masih akan melakukan pengembangan kasus ini, mungkin saja masih ada bandar lainnya," terangnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 tentang perjudian.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal 25 juta," pungkasnya.

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network