LUTIM,iNewsLutra.id - Aparat Kepolisian Polres Luwu Timur, Sulsel menangkap seorang Ibu rumah tangga beserta dua orang rekannya. Ketiganya ditangkap dalam kasus judi online.
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora mengatakan ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial JM (50), AS (47), dan RS (28).
Para pelaku diketahui berasal dari Dusun Lumbewe, Desa Lumbewe, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
"JM dan AS sebagai penjual kupon. Sementara RS sebagai pemasang," kata Silvester, Kamis (25/8/2022).
Modus pelaku yakni menjual kupon ke pemasang lalu direkap pada manifest kemudian diteruskan kepada bandar di Bonepute inisial BD melalui SMS.
"Dari hasil penjualan kupon itu pelaku mendapatkan keuntungan," katanya.
Selain mengamankan ketiga pelaku polisi ikut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 284.000, 7 buah Handphone, 2 lembar manifest, 1 buku rekap, 1 lembar tabel shio, 1 buku rekening dan 4 buah pulpen.
"Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta," ujarnya.
Kasus ini akan terus dikembangkan dan jika masih ditemukan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan menindak tegas pelanggaran pidana, jadi dihimbau agar seluruh masyarakat menghindari kegiatan perjudian," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur berjanji akan memberantas judi online maupun off line.
"Kami akan tindak tegas, anggota saat ini sedang lakukan pengejaran terhadap bandar berinisal BD di Bonepute," katanya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait