LUTIM,iNewsLutra.id - Pasca viralnya pasangan suami istri asal Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang terjerat kasus hukum akibat memalsukan dokumen anak yang diasuh membuat pihak keluarga sekaligus pendamping hukum RI angkat bicara.
kepada iNewsLutra, Ryan Latif La Kaseng menjelaskan jika kasus yang menjerat pasangan suami istri tersebut murni kasus pidana pemalsuan dokumen kendati demikian pihak keluarga pelapor bersedia menempuh jalur damai apalagi saat ini pihak kepolisian Polres Luwu Timur yang menangani kasus tersebut tengah melakukan upaya restoratif justice.
"Sebenarnya kami dari pelapor bersedia untuk menempuh jalur damai, apapun alasannya Yulis dan Oki sudah berperan membesarkan anak itu, jadi saran kami agar Yulis berhenti membuat statement yang menyudutkan RI karena sebenarnya RI adalah korban," kata Ryan Latif.
Wakil Presiden DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Lira Bidang Advokasi Perlindungan Anak dan Perempuan ini menjelaskan, jika yang menjadi fokus persoalan dalam kasus tersebut adalah oknum anggota polisi berinisial RE.
RE dianggap sudah melakukan tindak kejahatan seksual dengan bujuk rayu untuk memperdaya RI apalagi dilakukan saat orang tua tidak ada di rumah.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait