Jakarta, iNews.Lutra.id - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba.
Penetapan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa diumumkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
Irjen Pol Teddy Minahasa resmi menyandang status sebagai tersangka mulai hari ini.
“Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi," kata Kombes Pol Mukti Juharsa.
Dia menjelaskan, malam sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa telah diperiksa sebagai saksi.
Menurut dia, setelah menerima laporan dari Polres Metro Jakpus terkait penangkapan AD yang merupakan anggota Polri aktif.
Irjen Pol Teddy disebut pengendali sabu seberat 5 kilogram.
Dari jumlah itu, sebanyak 3,3 Kg berhasil diamankan oleh polisi, sementara 1,7 Kg sudah beredar di Kampung Bahari.
Adapun keterlibatan Irjen Teddy terungkap dari keterangan seorang polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.
"Dari keterangan D meggunakan A untuk penghubung D dan L, menyebutkan ada keterlibatan Irjen Pol TM, sebagai pengendali BB 5 Kg sabu dari Sumbar, sudah duamankan 3,3 Kg BB sabu dan 1,7 dijual dan diedar di Kampung Bahari," ucapnya. (Rizky Syahrial/SindoNews)
Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Sindonews.com dengan Judul "Polri Tetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba"
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait