LUTIM, iNewsLutra.id - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena mengadopsi anak pasangan luar nikah.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa membeberkan penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri Oki dan Yulis.
Menurutnya penetapan tersangka bukan karena adopsi anak melainkan kasus pemalsuan dokumen.
"Ia menerbitkan surat keterangan lahir di Sorowako, lalu anak itu diberi nama inisial An dan dalam surat keterangan itu Oki dan Yulis sebagai orang tua anak tersebut," kata Warpa.
Tidak sampai disitu saja, pasutri ini juga mengurus akte kelahiran bayi An di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tanpa melalui proses pengadilan.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait