Sedih! Adopsi Anak Luar Nikah yang Nyaris Terlantar Pasutri di Luwu Timur Malah Dibui

Andi Makasau
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa benarkan pasutri asal Sorowako menjadi tersangka karena adopsi anak luar nikah,(Foto : Andi Makkasau)

LUTIM, iNewsLutra.id - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena mengadopsi anak pasangan luar nikah.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa membeberkan penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri Oki dan Yulis.

Menurutnya penetapan tersangka bukan karena adopsi anak melainkan kasus pemalsuan dokumen.

"Ia menerbitkan surat keterangan lahir di Sorowako, lalu anak itu diberi nama inisial An dan dalam surat keterangan itu Oki dan Yulis sebagai orang tua anak tersebut," kata Warpa.

Tidak sampai disitu saja, pasutri ini juga mengurus akte kelahiran bayi An di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tanpa melalui proses pengadilan.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network