PALOPO,LutraiNews.id - Pasca Meninggalnya Abdul Azis, Satpam Kejari Palopo. Polisi akhirnya menetapkan 11 tersangka, 9 orang sudah diamankan 2 masih dalam pengejaran.
Penetapan tersangka tersebut diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Palopo.
Iptu Akhmad Risal menjelaskan, bahwa saat kejadian Satpam Kejari Palopo terlibat saling dorong dengan mahasiswa sehingga pagar Kantor Kejari rubuh dan menimpa dua orang salah satunya meninggal dunia. Kamis, 21 Juli 2022.
Selain menetapkan tersangka, penyidik ikut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan mobil pickup, ban bekas, sound sistem, genset, mic, satu botol berisi bahan bakar pertalite dan alat peraga lainnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait