Polres Luwu Utara Pantau Penjualan Obat Sirup Pasca Terbitnya Edaran BPOM RI

Aksan Hidayat
Polres Luwu Utara lakukan pemantauan obat sirup pasca terbitnya surat edaran BPOM RI, (Foto : Dok Polres Lutra)

LUtara,iNews.id - Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri terjunkan Tim Guna untuk memantau proses jual beli obat sirup yang saat ini dihentikan sementara oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan surat edaran resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) terhadap obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat dan KBO Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Jayadi dan IPDA Ichwan didampingi sejumlah personil polisi lainnya.

"Sesuai arahan dan petunjuk, kedatangan kami ke beberapa Apotek bukan untuk melakukan Razia, kami hanya memastikan bahwa untuk sementara waktu tidak ada penjualan dan pembelian obat jenis sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol sesuai Edaran dari BPOM RI." Ungkap IPTU Jayadi, Kamis (21/10/2022).

Dari hasil monitoring dapat dipastikan stok obat sirup kini sudah diamankan dari etalase.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network